Meresahkan Produk Bermerek “Tuyul, Beer, Tuak dan Wine” Lolos Sertifikasi Halal? MUI Tegas: Tidak Sesuai Syari’at!

Meresahkan Produk Bermerek “Tuyul, Beer, Tuak dan Wine” Lolos Sertifikasi Halal? MUI Tegas: Tidak Sesuai Syari’at!
Gambar hanya merupakan ilustrasi

Kamis, 03 Oktober 2024 I 20.15 WIB

Editor : Alam Abu Umar

IslamBaik.com, Jakarta – Jaminan produk halal merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh pemangku kepentingan usaha dan perdagangan di Indonesia. Dengan mengkonsumsi produk makanan dan minuman atau menggunakan produk apapun yang bersertifikasi halal, maka akan menumbuhkan kebaikan dan keberkahan serta rasa aman dan tenang bagi konsumen, khususnya kaum muslimin.

Namun, apa jadinya jika kehalalan sebuah produk pangan diragukan oleh masyarakat apalagi sampai dikritisi oleh lembaga majelisnya para ulama di Indonesia akibat ada pihak-pihak yang berkompeten tapi tidak ketat dan dianggap kurang amanah dalam menguji kehalalan sebuah produk.

Polemik ini baru saja viral di jagat media sosial setelah seorang content creator bernama Dian Widayanti yang membuat konten video fenomenal terkait temuannya atas beberapa produk yang menggunakan merek yang identik dengan barang haram, namun berstatus halal di sebuah website Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.

“Serius, yah. Ini ngawur banget. Kok bisa, yah di web halal itu ada beer halal, rhum halal, wine halal, tuak halal, bahkan tuyul halal juga ada, kok bisa?” lapor Dian dengan heran.

Dian juga mengkritik ada penamaan merek produk yang diloloskan di web halal namun malah menggunakan nama yang diharamkan atau terkait kekufuran dan kebatilan. “Tapi sekarang kok bisa ada tuyul masuk ke dalam halal Indonesia?” tanyanya.

Kontan saja, video heboh tersebut mendapatkan ribuan tanggapan negatif dari para netizen.

“Balikin ke MUI, Kemenag sekarang suka gak jelas,” komen I*d*hdj*hi***

“Ini bukan kecolongan tapi memang abai, astaghfirullah..,” cuap ok**a_fitri***

“Masih suka ragu sm produk yg logo halalnya Kemenag.. Senang hati klw beli produk yg logo halalnya ijo (MUI). Ada yg merasa bgt juga ga ya??” ucap eatfav** di kolom komentar.

Walhasil, Majelis Ulama Indonesia (MUI) terpaksa turun gunung menginvestigasi dan berkoordinasi dengan pihak BPJPH sebagai lembaga negara yang menerbitkan sertifikat halal produk-produk kontroversial tersebut. MUI melalui Ketua Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, membenarkan temuan masyarakat terkait donat tuyul dan kawan-kawannya yang diberi label halal oleh BPJH dan menyayangkan hal tersebut bisa lolos uji verifikasi halal yang ternyata pengajuan sertifikasi halalnya tidak melalui komisi fatwa penetapan halal MUI, melainkan pengajuan sertifikasi halal produk bermerek tuak, beer, wine dan sebangsanya itu melalui jalur pernyataan mandiri atau self declare yang dilakukan oleh para pelaku usaha.

Lebih lanjut Asrorun menjelaskan bahwa di dalam fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020, juga mengatur soal atribut sebuah produk seperti penggunaan nama produk atau merek dagang yang tidak boleh atau diharamkan jika berasosiasi dengan nama-nama yang berkonotasi buruk apalagi jika makna merek dagangnya terkait dengan kekufuran dan kemaksiatan atau apapun yang dilarang oleh syari’at Islam.

“Dengan demikian, viral adanya (donat -red) tuyul, wine halal itu tidak sesuai standar fatwa Majelis Ulama Indonesia, dan MUI tidak beranggung jawab terkait dengan klaim halal produk-produk tersebut,” tegas Profesor Asrorun.

Masyarakat pun akhirnya bertanya-tanya apakah sertifikasi produk halal yang didapat melalui program self declare yang diterbitkan oleh BPJPH Kemenag RI telah terjamin kehalalan produknya sesuai dengan syari’at Islam?

Merespon hal itu, pihak BPJPH Kemenag RI menjamin kehalalan dari sejumlah merek produk yang kontroversial tersebut yang informasinya kami lansir dari laman resmi Kemenag RI.

“Pertama harus kami jelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan penamaan produk, dan bukan soal kehalalan produknya. Artinya masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya. Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku.” kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, di Jakarta, Selasa (1/10/2024).

“Yang kedua, penamaan produk halal sebetulnya sudah diatur oleh regulasi melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal. Juga, Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.” Sambungnya.

Di sisi lain, mengutip penjelasan ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A, anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad di kanal Fatwa TV Official ketika ditanya apakah sertifikasi halal yang diberlakukan pemerintah sudah tepat?

“Sertifikasi halal merupakan amanat undang-undang. Pemerintah melalui Jaminan Produk Halal (JPH) sejak 2019 dalam memberikan ketentuan halal tidak boleh lagi ada barang makan dan minuman atau yang lainnya yang beredar di negeri kita, kecuali setelah mendapatkan pernyataan halal berupa sertifikasi. Tujuannya untuk memproteksi masyarakat kaum muslimin Indonesia dari produk-produk yang haram, sehingga ketika kaum muslimin membeli produk mereka sudah bisa mendapatkan kepastian bahwa produk tersebut halal. Itu tujuan yang sangat mulia sekali,” jelasnya.

Doktor bidang fiqih lulusan dari Universitas Islam Madinah, Arab Saudi yang juga merangkap sebagai pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI) berharap agar pemerintah tak hanya fokus membuat program sertifikasi halal pada produk, namun juga segera mewujudkan aspirasi masyarakat terkait sertifikasi halal perilaku usaha khususnya yang ditujukan untuk para pebisnis muslim. Karena menurut beliau bahwa hukum asal seorang muslim wajib membuat barang konsumsi yang sumber bahan bakunya halal.

Pebisnis muslim juga dituntut untuk bermuamalah dengan perilaku yang sesuai syariat Islam sehingga transaksi jual belinya terhindar dari perbuatan dzalim dan gharar yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain.

Mari kita dukung program sertifikasi halal sesuai ketentuan syari’at Islam agar produk atau barang yang kita konsumsi dan gunakan memberikan dampak positif dan keberkahan bagi konsumennya. Yuk kita berbuat kebaikan.

 

IslamBaik.com

“Media Islami Penebar Kebaikan”

 

(AAU)

Sumber: MUI TV OFFICIAL https://www.youtube.com/watch?v=bqcJn9VxIzA (Disclaimer : Mohon abaikan suara musik latar tayangn videonya)