Bagaimana Hukum Usaha Agen LINK Bank Konvensional? Ini Jawaban Syar’i Ustadz Erwandi Tarmizi

Editor : Alam Abu Umar

Bagaimana Hukum Usaha Agen LINK Bank Konvensional? Ini Jawaban Syar’i Ustadz Erwandi Tarmizi
Keterangan Gambar : Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. sedang menjawab pertanyaan jema'ah pada acara Tabligh Akbar - Tanya Jawab Muamalah Kontemporer di Masjid Al Amanah, Kota Palu - Sulawesi Tengah

Rabu, 18 September 2024 I 21.17 WIB

IslamBaik.com, Sulawesi Tengah -- Praktek perbankan di tengah masyarakat kini jangkauannya semakin mudah dan luas hingga masuk ke berbagai pelosok daerah di tanah air. Bank sebagai lembaga keuangan konvensional terus berloma-lomba meningkatkan pelayanan dan jangkauannya demi memfasilitasi pemenuhan kebutuhan transaksi keuangan para nasabahnya. 

Tak terkecuali, yang dilakukan oleh bank berpelat merah seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI). Bank milik pemerintah yang berdiri di Purwokerto, Jawa Tengah sejak tahun1895 ini terus berinovasi meluaskan jaringannya dengan menciptakan sebuah layanan transaksi keuangan bernama BRILINK yang melibatkan para nasabahnya sebagai agen atau perwakilan pihak BRI dalam melayani transaksi perbankan dengan masyarakat hingga ke pelosok daerah terpencil secara real time online. Para agen pun mendapatkan kompensasi keuntungan dari sistem bagi hasil dengan pihak bank BRI.

Walhasil, layanan perbankan BRILINK dimanfaatkan oleh masyarakat luas termasuk kaum muslimin yang jumlahnya sangat mendominasi di negeri ini. Namun, apakah kaum muslimin yang merupakan target pasar perbankan yang sangat besar potensinya di Indonesia sudah mengetahui tinjauan hukum syari’at dari layanan perbankan tersebut?

Sebagaimana yang kami lansir dari video sesi tanya jawab permasalahan fikih muamalah kontemporer yang disiarkan secara langsung oleh akun youtube dakwah @radiorodjabestpalu8245 pada 8 September 2024 dari Masjid Al-Amanah kota Palu, Sulawesi Tengah, saat pemateri utama yaitu Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. menjawab sebuah pertanyaan dari jema’ah tentang apa hukum usaha BRILINK?

Menurut beliau, lembaga keuangan yang menaungi usaha BRILINK merupakan lembaga perbankan ribawi.

“BRI adalah lembaga riba. Ribanya usahanya adalah menerima pinjaman dari nasabah dan dia berikan pertambahan bunga  2% se- tahun itu adalah riba,” jelas ustadz Erwandi.

Lalu beliau menjelaskan terkait skema perputaran uang di bank ini, “kemudian dana dari BRI tadi diputar dipinjamkan ke nasabah yang butuh dana dengan bunga 14% atau 13%, maka BRI tadi hidup dari bunga yang dibayar oleh yang minjam, sebahagian dibayarkan kepada yang meminjamkan nasabah sisanya untuk dia keuntungannya. Itu usaha inti dari perbankan.”

Pakar fikih muamalah kontemporer di Indonesia yang juga merangkap sebagai penulis buku best seller “Harta Haram Muamalat Kontemporer,” menambahkan bahwa sejak tahun 1965 para ulama muamalah kontemporer dunia yang telah menyelenggarakan muktamar internasional lebih dari 15 kali bersepakat atau ijma menyatakan bahwa sistem perputaran uang di perbankan konvensional dengan akad qardh atau hutang piutang seperti yang beliau jelaskan sebelumnya hukumnya adalah riba dan haram.

Lebih lanjut beliau menjelaskan, “kalau yang (BRI -red) LINK-nya, berarti kantor cabang dia (agen -red) dapat untung (dari -red) lembaga riba (BRI -red) tadi.”

Setelah beliau menjelaskan secara holistik dan ilmiah tentang skema perputaran uang di perbankan ribawi, lalu menegaskan bahwa para ulama dunia sudah sejak lama bersepakat menghukumi haram sistem perbankan konvensional yang ribawi tersebut dan menggambarkan keuntungan yang diperoleh agen dari usaha BRILINK, lalu beliau menyimpulkan jawabannya,

“Yang karyawannya adalah orang-orang ini (agen BRILINK -red), dan tempatnya dia bayarkan sendiri dia ikutkan untuk membesarkan usaha riba tadi (BRILINK -red), berarti hukumnya haram,” jawabnya dengan tegas.

Mari kita berilmu sebelum berdagang atau berbisnis. Pastinya, bukan hanya sebatas berilmu dunia tentang ekonomi dan praktek transaksi perbankan saja, melainkan wajib mengetahui ilmu yang syar’i tentang fikih muamalah agar jual beli dan usaha kita halal, berkah, diridhai Allah serta bermanfaat untuk umat.

Sebagaimana yang kami kutip dari artikel fikih muamalah di muslim.or.id, bahwa sahabat Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu mengatakan:

 

مَنِ اتَّجَرَ قبلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِيْ الرِّبَا ، ثُمَّ ارْتَطَمَ ، ثُمَّ ارْتَطَمَ . أي : وقع في الربا

 

“Siapa saja yang berjual-beli sebelum mengilmui fikih jual-beli, maka ia akan terjerumus dalam riba, semakin terjerumus, dan semakin terjerumus”.

Kata “irtathoma” artinya: terjerumus dalam riba” (Mughnil Muhtaaj [2/22] karya Al Khathib Asy Syarbini).


Yuk kita berbuat kebaikan.

 

IslamBaik.com

"Media Islami Penebar Kebaikan"

Barakallahu fiikum

(AAU)

Sumber Berita :
Akun YouTube Dakwah Official Radio Rodja Best Palu, https://www.youtube.com/live/FlxJMPEqkvU?si=R_to8hQhgotvPdEy