MERAHASIAKAN PERNIKAHAN
Ustadz Ammi Nur Baits, Senin, 9 September 2024
Masjid Al Hidayah, Purwosari, Sleman --
“Umumkanlah pernikahan.” (HR. Ahmad 26: 53 dan Al-Hakim 2: 183. Sanadnya dinilai hasan oleh Al-Albani. Lihat Adabuz Zifaf, hal. 112)
Dimaksud mengumumkan adalah memberitahu banyak orang melalui acara tertentu atau melalui informasi, ada 3 hal yang harus dibedakan yakni ;
1. Mendatangkan saksi
2. Mengumumkan pernikahan
3. Walimah nikah
Mendatangkan saksi itu wajib, karena kehadiran saksi dalam pernikahan termasuk rukun akad nikah, sehingga nikah tanpa saksi statusnya batal, berikut rinciannya ;
- Saksi minimal 2 orang lelaki muslim yang baik tidak harus ada hubungan keluarga bisa takmir masjid, teman dll.
- Saksi harus orang baik tidak memiliki catatan buruk di masyarakat, saksi semakin baik semakin kuat karena kekuatan persaksian dilihat dari kekuatan saksi ini diterima ucapannya di masyarakat.
- Saksi boleh dari keluarga dan non keluarga, meskipun jika dari kalangan keluarga lebih kuat
Fungsi saksi adalah menjadi bukti bahwa pernikahan itu terjadi secara sah, jika ada yang tidak terima maka saksi dapat memberikan persaksiannya.
“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali dan dua saksi yang adil.”[7]
Mengumumkan pernikahan bisa dengan walimah, atau tanpa walimah yakni melalui sosial media (facebook dll). Mengumumkan pernikahan sifatnya dianjurkan (tidak wajib) sehingga tidak mempengaruhi keabsahan pernikahan, ini pendapat jumhur ulama, kalaupun tanpa diumumkan tetap sah kecuali jika memunculkan potensi kecurigaan di masyarakat. Boleh menikah walaupun tidak mengumumkan pernikahannya.
Dalam pernikahan yang wajib tahu hanya 5 orang yakni :
1. Pengantin Pria
2. Pengantin Wanita
3. Wali
4. Saksi 1
5. Saksi 2
Isteri pertama boleh tidak tahu, ketika poligami, tetap sah pernikahannya karena bukan syarat.
Merahasiakan pernikahan jika maksudnya tanpa saksi, maka batal nikahnya. Akan tetapi jika maksudnya tidak diumumkan, maka boleh menurut jumhur ulama.
Walimah nikah adalah acara makan-makan syukuran pernikahan dalam rangka media pengumuman pernikahan.
Wallahu'alam
Yuk kita berbuat kebaikan
IslamBaik.com
“Media Islami Penebar Kebaikan”
Barakallahu fiikum