MERAHASIAKAN PERNIKAHAN

MERAHASIAKAN PERNIKAHAN
Ustadz Ammi Nur Baits. Senin, 9 September 2024 di Masjid Al Hidayah, Purwosari, Sleman

Ustadz Ammi Nur Baits, Senin, 9 September 2024

Masjid Al Hidayah, Purwosari, Sleman -- Melanjutkan kajian rutin dengan membaca buku Bulughul Maram, berikut hadits tentang mengumumkan pernikahan, dari Amir bin Abdullah bin Zubair, dari ayahnya, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

 “Umumkanlah pernikahan.” (HR. Ahmad 26: 53 dan Al-Hakim 2: 183. Sanadnya dinilai hasan oleh Al-Albani. Lihat Adabuz Zifaf, hal. 112)

Dimaksud mengumumkan adalah memberitahu banyak orang melalui acara tertentu atau melalui informasi, ada 3 hal yang harus dibedakan yakni ;

1. Mendatangkan saksi

2. Mengumumkan pernikahan

3. Walimah nikah

Mendatangkan saksi itu wajib, karena kehadiran saksi dalam pernikahan termasuk rukun akad nikah, sehingga nikah tanpa saksi statusnya batal, berikut rinciannya ;

- Saksi minimal 2 orang lelaki muslim yang baik tidak harus ada hubungan keluarga bisa takmir masjid, teman dll.

- Saksi harus orang baik tidak memiliki catatan buruk di masyarakat, saksi semakin baik semakin kuat karena kekuatan persaksian dilihat dari kekuatan saksi ini diterima ucapannya di masyarakat.

- Saksi boleh dari keluarga dan non keluarga, meskipun jika dari kalangan keluarga lebih kuat

Fungsi saksi adalah menjadi bukti bahwa pernikahan itu terjadi secara sah, jika ada yang tidak terima maka saksi dapat memberikan persaksiannya.

 “Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali dan dua saksi yang adil.”[7] HR. ‘Abdurrazzaq (VII/215), dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Irwaa’ (no. 1858).

Mengumumkan pernikahan bisa dengan walimah, atau tanpa walimah yakni melalui sosial media (facebook dll). Mengumumkan pernikahan sifatnya dianjurkan (tidak wajib) sehingga tidak mempengaruhi keabsahan pernikahan, ini pendapat jumhur ulama, kalaupun tanpa diumumkan tetap sah kecuali jika memunculkan potensi kecurigaan di masyarakat. Boleh menikah walaupun tidak mengumumkan pernikahannya.

Dalam pernikahan yang wajib tahu hanya 5 orang yakni :

1. Pengantin Pria

2. Pengantin Wanita

3. Wali

4. Saksi 1

5. Saksi 2

Isteri pertama boleh tidak tahu, ketika poligami, tetap sah pernikahannya karena bukan syarat.

Merahasiakan pernikahan jika maksudnya tanpa saksi, maka batal nikahnya. Akan tetapi jika maksudnya tidak diumumkan, maka boleh menurut jumhur ulama.

Walimah nikah adalah acara makan-makan syukuran pernikahan dalam rangka media pengumuman pernikahan.

Wallahu'alam

 

Yuk kita berbuat kebaikan

 

IslamBaik.com

“Media Islami Penebar Kebaikan”

Barakallahu fiikum

Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=MVErCKrccwc