Waspada, Ada Ancaman Dosa di Balik Tabung LPG Bersubsidi 3 Kg Anda! Ini Penjelasannya
Senin, 27 Januari 2025 I 18.00 WIB
Editor : Purnama Abu Fath
IslamBaik.com, Jakarta - Teman Baik, pernah lihatkan di tabung gas elpiji 3 kg atau yang lebih dikenal dengan gas melon ada tulisan “Hanya Untuk Masyarakat Miskin”. Benarkah demikian? kenyataan di lapangan sering kali berbeda. Tulisan "Hanya Untuk Masyarakat Miskin" pada tabung gas 3 kg merupakan peringatan yang bertujuan untuk mencegah penggunaan gas 3 kg oleh pihak yang tidak sesuai kategori.
Menyoroti hal ini, Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad menegaskan bahwa jual beli gas elpiji bersubsidi oleh pihak yang tidak memenuhi kriteria pemerintah adalah tindakan yang melanggar aturan, meskipun sah secara syariat karena memenuhi rukun dan syarat jual beli. Subsidi ini dikhususkan untuk rumah tangga prasejahtera, usaha mikro kecil dan menengah, nelayan, dan petani sasaran.
Dalam keterangan resminya di channel Youtube Fatwa Tv Official, Ustadz Dr. Musyaffa’ Ad Dariny, M.A. anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad menyebut, jual beli gas elpiji bersubsidi (3 kg) bagi pihak yang tidak memenuhi kriteria yang diperbolehkan oleh pemerintah termasuk melanggar aturan. Tindakan melanggar aturan pemerintah sangat bertentangan dengan hadist Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang mewajibkan kaum muslimin untuk patuh dan taat kepada pemerintah dalam perkara yang ma’ruf.
“Kalau dilihat dari syarat rukun jual belinya sah. Tapi tindakan melakukan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah yang sifatnya wajib itu ada dosanya, karena itu kewajiban. Ketika kewajiban itu ditinggalkan maka orang tersebut akan menanggung dosanya. Jadi dia dosa, tapi akad jual belinya sah” terang Ustadz Musyaffa’.
Siapa Saja yang Boleh dan Dilarang Memanfaatkan Gas Elpiji 3 kg (Bersubsidi)
Nah Teman Baik, berdasarkan keputusan baru dari Menteri ESDM tertanggal 27 Februari 2023, pembelian gas elpiji bersubsidi tabung 3 kg oleh individu harus dilakukan di pangkalan resmi Pertamina. Ketentuan baru tersebut juga mengatur siapa saja yang boleh dan tidak boleh mengonsumsi gas elpiji 3 kg.
Aturan baru itu termuat dalam Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023. Lalu, siapa saja sih yang boleh dan tidak boleh menggunakan gas elpiji bersubsidi tabung 3 kg? Berikut ini daftarnya.
Yang berhak menggunakan:
1. Rumah tangga prasejahtera
2. UMKM
3. Nelayan Sasaran
4. Petani Sasaran
Yang tidak berhak menggunakan:
1. Hotel
2. Restoran
3. Usaha binatu/laundry
4. Usaha pembatikan
5. Usaha peternakan
6. Usaha pertanian di luar ketentuan Perpres 38/2019 dan yang belum dikonversi.
7. Usaha tani tembakau
8. Usaha jasa las
9. Berbagai sektor usaha skala besar dan rumah tangga sejahtera
Sementara itu, Ustadz Khalid Basalamah dalam sesi tanya jawab di kanal Youtube miliknya mengatakan, haram menggunakan elpiji 3 kg bagi orang yang mampu. Jika masyarakat mampu ingin menggunakan elpiji bersubsidi, akan mendorong seseorang melakukan rekayasa data dengan mengaku sebagai warga miskin. Menurut ustadz Khalid jelas itu tidak diperbolehkan.
“Haram, tidak boleh, karena bukan hak anda (masyarakat mampu). Bagaimana anda sebagai orang mampu mau mengambil itu (elpiji 3kg), Kalo tidak berhak berarti ada orang lain yang dizalimi. Orang miskin yang seharusnya mendapatkannya,” jawab ustadz Khalid.
Teman Baik, jika antum diberikan kemampuan dan dipenuhi kebutuhan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala, maka jangan sampai kita mengambil haknya orang miskin.
Allah yang Maha Kaya dalam segala hal dan tak terbatas memerintahkan hamba-Nya untuk memohon kepada-Nya, karena Dia tidak bakhil (kikir), tetapi Dzat yang Maha Pemberi rezeki, Pemberi rahmat, pemberi segala hal yang dibutuhkan manusia.
Barakallahu Fiikum.
Yuk kita berbuat kebaikan
(PAA)
Islambaik.com
"Media Islami Penebar Kebaikan"