Duh, Waria Umrah Pakai Hijab. Anggota DPR: Ini Pelecehan Agama! Pelakunya Terlaknat kecuali Mereka Bertaubat!

Duh, Waria Umrah Pakai Hijab. Anggota DPR: Ini Pelecehan Agama! Pelakunya Terlaknat kecuali Mereka Bertaubat!
Perhatian : Perilaku ini sangat tidak layak ditiru. Sahrul sang pria tulen menirukan perilaku dan gaya seorang wanita muslimah yang mengenakan hijab syar'i. Perilaku pria menjadi waria merupakan dosa besar yang berpeluang mengundang laknat Allah.

Sabtu, 23 November 2024 I 09.50 WIB

Editor : Alam Abu Umar
 

IslamBaik.com, Jakarta - Sungguh, sangat tak layak ditiru. Seorang pria pelaku transgender bernama Isa Zega alias Sahrul menjalankan ibadah umrah dengan menggunakan pakaian seorang muslimah lengkap yang syar’i yaitu hijab yang dengan bangganya ia pamerkan ke pengikutnya di media sosial.

Kontan saja, tindakan kontroversial yang sangat tidak terpuji itu menuai banyak kecaman kemarahan dari para warganet. Pasalnya, si waria selebgram yang memiliki nama konten “Mamih Online” ini adalah seorang pria tulen pengidap kelainan psikis yang telah merubah tubuh dan kepribadiannya menjadi seorang wanita yang menyimpang dari kodrat aslinya dan parahnya lagi ia malah memakai pakaian wanita saat sedang melakukan ibadah sakral di rumah Allah.

Kecaman keras salah satunya datang dari seorang anggota parlemen Senayan. Melansir dari akun media sosial @mufti.anam, politisi DPRI RI fraksi PDIP ini tegas mengultimatum aksi memalukan Isa Zega yang dituding telah menistakan atau melecehkan agama Islam, “Dia awalnya adalah seorang laki-laki, dia melakukan ibadah umrah dengan menggunakan hijab syar’i dan ini merupakan bagian dari penistaan agama.” kecam Mufti Anam.

Mufti melanjutkan, “Laki-laki dalam hukum Islam, bahkan menurut fatwa MUI, seorang laki-laki walaupun diubah jenis kelaminnya bahwa secara lahiriah dia tetap seorang laki-laki dan dalam melakukan prosesinya (ibadah umrah -red) tetap harus menggunakan cara laki-laki. Tapi si Isa Zega ini berbeda, dia melakukan umrah dengan menggunakan prosesi dan cara-cara perempuan, ini adalah bagian dari penistaan agama,” tegas Mufti di media sosialnya.

Menurut Gus Mufti, sapaan akrabnya selaku anggota dewan dari Komisi VI DPR RI ini, bahwa pelaku penista agama hukumnya diatur di dalam KUHP Nomor 156A dengan ancaman 5 tahun penjara," tutup dia.

Sementara itu, buntut dari aksi tak pantas Isa Zega alias Sahrul di tanah suci tersebut, dirinya telah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh masyarakat. Melansir dari Tempo online bahwa waria ini dilaporkan oleh seorang pria berinisial HK ke pihak Polres Jakarta Selatan atas dugaan kasus penistaan agama.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi Nurma menyatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut pada Rabu, 20 November 2024.  "Dilaporkan oleh laki-laki berinisial HK, atas pasal 156," kata Nurma Dewi saat dihubungi pada Jumat, 22 November 2024.  

Nurma menyatakan, HK melaporkan Isa atas dugaan penistaan agama lantaran dia menggunakan mukena, alat ibadah muslim khusus untuk perempuan, saat beribadah umroh di Mekkah. Padahal, menurut pelapor, Isa Zega adalah seorang pria. 

"Laporan itu pelapor turut menyertakan barang bukti berupa sebuah konten," ucap Nurma. 

Nurma menyebut saat ini laporan itu masih didalami. Penyelidik akan segera meminta keterangan Isa selaku terlapor. "Nanti kita layangkan surat untuk pemanggilan klarifikasi," ujarnya.

 

Perhatian : Perilaku ini sangat tidak layak ditiru.

 

Hukum transgender menurut syari’at Islam

Tak tinggal diam, ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) bidang fatwa Prof. Asrorun Niam akhirnya merespon kelakuan konyol waria “Mamih Online” yang viral di media sosial karena menggunakan hijab dan beribadah di area wanita saat umrah. Menurutnya, seorang pria ketika sedang melaksanakan aktivitas manasik umrah, maka harus menggunakan pakaian tidak berjahit berupa 2 helai kain ihram. Namun, ketika ia memakai pakaian berjahit seperti hijab wanita yang syar’i, maka ia telah melanggar hukum syari’at yang berdampak kepada status keabsahan ibadah umrahnya.

“Namun, apabila ada orang laki-laki bertindak keperempuan-perempuanan apalagi melakukan operasi ganti kelamin, maka ini tidak dibenarkan secara syar’i dan hukumnya dosa,” jelas Kyai Asrorun Niam kepada awak media yang kami lansir dari program TV INews Today.

Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 03/MUNAS-VIII/MUI/2010 Tentang Perubahan dan Penyempurnaan Jenis Kelamin dalam Musyawarah Nasional MUI VIII pada tahun 2010, yaitu memutuskan ketentuan hukum pada poin A Nomor 1 tentang Penggantian Alat Kelamin bahwa “Mengubah alat kelamin dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya yang dilakukan dengan sengaja, misalnya dengan operasi ganti kelamin, hukumnya haram.”

Senada dengan fatwa MUI di atas, Ustadz Dr. Khalid Basalamah juga berpendapat bahwa hukum transgender yang merubah fisik atau alat kelaminnya menyerupai lawan jenis adalah haram, “Laki-laki merubah fisik, walaupun ini hukumnya haram di dalam Islam bahwa tidak boleh menyerupai saja lawan jenis apalagi sampai mengoperasi (alat kelamin -red), kata Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam ‘Allah melaknat laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki, antum menyerupai jalannya perempuan saja udah dosa, menyerupai suaranya, menyerupai apalah khas wanita sudah haram, dosa besar,” tegas Ustadz.

“Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki”. (HR. Ahmad no. 3151, 5: 243)

Lalu, apa yang dimaksud dengan "perbuatan yang dilaknat," menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin perbuatan yang dilaknat masuk dalam kategori dosa besar. “Setiap dosa yang hukumannya adalah mendapatkan laknat, dosa tersebut tergolong dalam dosa besar.” (Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Madani , hlm. 57)

Melansir dari majalah As-Sunnah edisi 04 tahun 2016 terkait larangan menyerupai dalam hal pakaian bahwa larangan itu juga mengenai “tasyabbuh” (menyerupai) dalam hal pakaian, maka hal ini secara tegas juga telah dinyatakan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana di dalam hadits berikut ini:

"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwa Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki.”  [HR. Ahmad, tidak. 8309; Abu Dawud, tidak. 4098; Nasai dalam Sunan al-Kubra , no. 9253. Dishahihkan oleh Syaikh Syu'aib Al-Arnauth]

Oleh karena itu pakaian yang khusus bagi wanita, tidak boleh dipakai oleh kaum laki-laki, seperti daster, kebaya, BH, hijab, kerudung, cadar, sandal wanita, dan semacamnya.

Demikian juga pakaian yang khusus bagi laki-laki, maka tidak boleh dipakai oleh wanita. Seperti peci, gamis laki-laki, celana panjang dan semacamnya.
 

Apakah taubatnya seorang transgender akan diterima Allah? 

Ketika Ustadz Dr. Muhammad Nur Ihsan, M.A. salah seorang anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad ditanya tentang bagaimana cara bertaubatnya seorang transgender? Ia menjelaskan bahwa taubatnya seorang transgender in syaa Allah tetap akan diterima oleh Allah, “Tidak diragukan lagi bahwa merubah alat kelamin telah merubah ciptaan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan ini termasuk orang yang mendapat laknat dan dosa besar,” jelas Ustadz.

Beliau hafidzahullah melanjutkan, “Allah menerima taubatnya, dari dosa apapun bila ia bertaubat, karena itu permasalahan taubat itu urusan Allah. Adapun secara hukum syar’i ia telah melakukan dosa karena telah merubah ciptaan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.” Kemudian Ustadz menambahkan, “Lalu bagaimana taubatnya? menyesali perbuatan tersebut dan melakukan amal shaleh.”

Teman Baik, Allah Subhanahu Wa Ta’ala adalah Al-Ghafur Rab yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Ampunan dan rahmat-Nya sangat luas ketimbang murka-Nya. Oleh karena itu, janganlah kita sebagai pendosa berputus asa dalam memohon rahmat dan ampunan-Nya, asalkan kita bersungguh-sungguh bertaubat atas seluruh perbuatan dosa dan maksiat yang biasa dilakukan dan berusaha maksimal untuk memperbaiki segala kesalahan diri dan menjauhi lingkungan pergaulan yang tidak sehat dengan ahli maksiat seperti bersahabat dengan komunitas pengidap kelainan seksual dan psikis LGBT.

"Katakanlah, 'Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar: 53)

Semoga pihak-pihak penegak hukum terkait dalam kasus Isa Zega ini dapat memberikan langkah yang tegas, nyata, memberikan efek jera dan menenangkan kaum muslimin di Indonesia. Sehingga tidak terulang lagi tindakan yang melecehkan syariat Islam seperti ini di masa yang akan datang.

Teman Baik, yuk kita jauhi pergaulan yang bisa merusak agama dan kepribadian kita, Yuk kita berbuat kebaikan.

(AAU)

 

IslamBaik.com

“Media Islami Penebar Kebaikan”