Bahaya! Ada Ancaman Pidana Bahkan Dosa Besar! Jika Terus Kecanduan Judi “Online”

Bahaya! Ada Ancaman Pidana Bahkan Dosa Besar! Jika Terus Kecanduan Judi “Online”

Jumat, 8 November 2024 I 10.00 WIB

Penulis : Tim Redaksi IslamBaik.com

Editor : Purnama Abu Al-Fath

Islambaik.com, Jakarta - Praktik judi online menjadi ancaman nyata bagi eksistensi bangsa. Transaksi yang fantastis di dunia Judi online tak hanya merugikan individu, namun juga perekonomian nasional. Kekalahan yang menumpuk menjadikan penjudi rela meminjam uang di pinjol, yang membuat utang semakin sulit untuk dilunasi dan terjebak ke jurang kemiskinan dan kriminalitas.

Dilansir dari tvonenews.com, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan bahwa 191.380 anak Indonesia berusia 17-19 tahun terlibat dalam judi online. Tak main-main angka transaksi judi online tersebut mencapai Rp282 miliar. Bahkan yang terbaru, 11 Orang pegawai Kemenkomdigi diduga jadi “Beking” Situs-situs judi online, yang seharusnya di blokir. Presiden Prabowo memerintahkan jajarannya “Perang” terhadap Judi Online.

 

Ancaman Dosa Besar dalam Perjudian

Menurut Ustad Khalid Basalamah Hafizahullah, dalam kajiannya menyebut judi haram dan dosa besar. “Dari 10 transaksi mungkin hanya 1 yang berhasil, setan yang menghiasi seakan-akan dia akan menang terus. Kita berharap tentunya pemerintah turun tangan dalam hal ini, karena merusak negara, merusak generasi”, ujar Ustadz Khalid.

Pendapat serupa disampaikan oleh Ustadz Syafiq Riza Basalamah, menyebut judi merusak akal. “Judi ini merusak, merusak akal. Jadi kalau ada orang main judi itu kewarasannya tinggal separuh. Dia main 10 kali menang  sekali. Itu kemenangan? Itu adalah kerugian”, ujar Ustadz Syafiq

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa bersumpah dengan mengatakan ‘Demi Latta dan ‘Uzza, hendaklah dia berkata, ‘La ilaha illa Allah’. Dan barangsiapa berkata kepada kawannya, ‘Mari aku ajak kamu berjudi’, hendaklah dia bershadaqah!”. (HR. Al-Bukhâri, no. 4860; Muslim, no. 1647)

“Bermain dengan dua mata dadu ini dalam rangka berjudi seperti orang yang makan daging babi. Dan orang yang bermain dengan kedua mata dadu tapi tanpa taruhan, seperti orang yang mencelupkan tangannya di darah babi”. (HR. Bukhari)

 

Judi adalah Amalan Setan

Selain dilarang Rasulullah, perjudian juga termasuk ke dalam salah satu larangan yang langsung diperintahkan Allah dalam surat berikut ini:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

“Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?" (QS. Al Maidah: 91).

 

Ancaman Pidana Pelaku Judi

Sudah jelas, kan Allah Azza Wa Jalla dan Rasulullah melarangnya, coba simak klo judi juga jelas-jelas dilarang Negara. Pasal 303 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur hukum tentang tindak perjudian di Indonesia. Dalam pasal tersebut, berisi pernyataan terkait hukuman yang diterima oleh pelaku perjudian.

Pasal 303 KUHP Ayat 1

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;

Bagaimana Menghentikan Kecanduan Judi Online?

Ya, Judi online menyebabkan disaster nasional, bahkan dosa besar bagi para pelakunya, Naudzubillah Min Dzalik.  Uang yang seharusnya digunakan untuk keperluan produktif, seperti memberi nafkah keluarga, bakti orang tua, zakat, bahkan sedekah jadi sia-sia .

Lalu bagaimana membuat seseorang menghentikan adiksi terhadap judi online?

Kondisi yang mengalami adiksi judi online sama beratnya dengan adiksi narkoba. Sehingga penangannya harus komprehensif, dan yang paling utama bertobat, taubatan nasuha kepada Rabb yang menancapkan gunung-gunung, mengalirkan air-air, dan menyangga langit.

Bertobat, berlindung dengan Dzikir kepada Allah. Dzikrullah juga perlindungan dari setan, menyempurnakan ibadah, membaca dan mentadabburi Al Qur’an, dzikir rutin, membaca tasbih dan semisalnya semua ini juga perlindungan dari setan.

Yuk, Jauhi segala bentuk kemaksiatan terhadap Allah.

Yuk, Berbuat Kebaikan.

 

IslamBaik.com

"Media Islami Penebar Kebaikan"

(PAA)

 

 

Dilansir dari: 

https://www.youtube.com/watch?v=QwKHEQh1zIg

https://www.youtube.com/watch?v=a2adf5RU1tA

https://www.hukumonline.com/klinik/a/ini-bunyi-pasal-303-kuhp-tentang-perjudian-lt668f032d35f83/